Lho, Ternyata Perda Mobil Harus Punya Garasi Sudah Ada Sejak Tiga Tahun Lalu

September 17, 2017

tandaseru.id

Setelah kebijakan perluasan larangan sepeda motor banyak menuai kontra dan akhirnya dibatalkan, Gubernur DKI Jakarta yang masih dijabat oleh Djarot Saiful Hidayat kembali membuat geger tentang peraturan bahwa setiap orang yang memiliki mobil harus punya garasi. Kebijakan ini mendapat respon positif dan negatif dari penduduk Jakarta. Yang mendukung kebijakan ini beralasan bahwa selama ini banyak yang parkir mobilnya di jalan-jalan umum sehingga mengganggu kepentingan publik. Sementara yang kontra merasa bahwa mencari tempat parkir sangat susah karena lahan yang sempit dan mahal. 


kandrawilko.info

Yang mengejutkan, ternyata sebenarnya peraturan ini sudah ada sejak tiga tahun lalu. Jadi bukan lagi berbentuk opini. Dilansir dari kompas.com (08/09/17), kebijakan mengenai mobil harus punya garasi sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Dari pasal di atas diketahui bahwa sebenarnya kepemilikan garasi menjadi syarat dikeluarkannya STNK. Lalu, mengapa baru sekarang peraturan ini digalakkan?. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan bahwa tidak ingin bicara kenapa dulu tidak, yang penting menurutnya mereka sekarang mau menyosialisasikan peraturan ini secara keseluruhan. 

Lalu bagaimana nasib pemilik mobil yang sudah memiliki STNK tapi tidak memiliki garasi dan parkir di jalan?. Menurut jakarta.bisnis.com (07/09/17), sanksi yang akan diberlakukan antara lain penderekan mobil oleh pihak Dishub DKI Jakarta hingga pencabutan STNK. 

kompas.com

Mudah-mudahan langkah ini bisa mengurangi banyaknya mobil yang parkir sembarangan ya. Jadi bisa mengurangi kemacetan. 

Sumber : UC News

You Might Also Like

0 comments

About me



mpok lala/lala gembul
jengkol lover; asinan addict
introvert bersampul ekstrovert

Recent Post